8 Jul 2010

Jelang Pilkada di Tapteng

Jelang Pilkada di Tapteng


Tahapan Pilkada di Tapteng 2010, Pelaksanaan 2011
Tapteng BATAKPOS
 
Adanya pernyataan dari Ketua KPUD Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution seperti yang dilangsir beberapa media yang menyatakan sebanyak 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2010 akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pernyataan tersebut kontan saja menjadi pembahasan hangat bagi masyarakat Tapanuli Tengah, pasalnya, Kepala Daerah di Kabupaten Tapteng dilantik bulan Juni tahun 2006 dan akan berakhir tahun 2011 sesuai dengan masa periodesasi 5 tahun.
Anggota KPUD Tapteng, Maruli Firman Lubis, SH yang dikonfirmasi BATAKPOS, Kamis (30/7) melalui ponselnya mengaku, belum mendapat surat dari KPUD Provinsi Sumatera Utara dan KPU Pusat tentang pernyataan Ketua KPUD Provinsi Sumatera Utara itu. Menurutnya, bahwa jabatan Kepala Daerah di Kabupten Tapteng berakhir setelah habis masa periodenya, yakni selama 5 tahun.
“Kami belum menerima surat tentang hal itu. Lebih baik langsung ditanyakan saja kepada KPUD Provisni Sumatera Utara,”jawabnya singkat.
Sementara itu sejumlah anggota DPRD Tapteng seperti, Hazmi Simatupang, Hasva Pasaribu, Sintong Gultom, Darwin Sitompul yang ditemuin awak koran ini di Gedung DPRD Tapteng, Kamis (30/7) turut membahas hal tersebut. Menurut mereka Tapteng tidak mungkin melaksanakan Pilkada tahun 2010, karena Kepala Daerahnya dilantik tahun 2006, maka akan berakhir tahun 2011.
“Kami juga selaku anggota DPRD Tapteng turut membahas hal itu, karena tidak mungkin proses pelaksanaan Pilkada di Tapteng dilangsungkan 2010, karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir 2011 sesuai dengan masa pelantikannya. Hal ini perlu dipertanyakan ke KPUD Provinsi Sumatera Utara, atau KPU Pusat,”kata mereka.
Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution yang langsung dikonfirmasi BATAKPOS, Kamis (30/7) melalui ponselnya menegaskan, bahwa tahapan Pilkada di Tapteng tetap dilangsungkan 2010, tetapi pelaksanaannya sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah tersebut.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 44 Tahun 2007 dijelaskan, maksimal delapan bulan sebelumnya, KPUD kabupaten/kota harus sudah menjalankan tahapan Pilkada. Jadi kita harus bisa membedakan istilah tahapan dan pelaksanaan. Jadi jangan salah tafsir dengan pernyataan yang saya sampaikan. Bahwa tahapan pilkada di 24 kab/kota akan dilaksanakan secara serentak, namun pelaksanan Pilkada atau pemungutan suara atau proses pemilihan dilaksanakan dua bulan sebelum jabatan Kepala Daerah itu berakhir,”tegasnya.
Menanggapi hal itu Hasmi Simatupang didampingi Sintong Gultom selaku anggota DPRD Tapteng menyimpulkan, sesuai dengan penjelasan dari Ketua KPUD Provinsi Sumatera Utara, maka pelaksanaan Pilkada di Tapteng akan dilaksanakan sekitar bulan April 2011, karena Bupati dan Wakilnya dilantik teptanya tanggal 12Juni 2006 lalu. Namun tahapan Pilkada sudah dilaksanakan 2010 sesuai dengan Permendagri nomor 44 Tahun 2007, maksimal delapan bulan sebelumnya, KPUD kabupaten/kota harus sudah menjalankan tahapan Pilkada.
“Hasil konfirmasi dengan Ketua KPUD Provinsi Sumut, itu sudah tepat. Mungkin saja media salah menafsirkan sehingga membuat berita pelaksanaan pilkada secara serentak dilaksanakan di 24kab/kota, sehingga menjadi pembahasan hangat bagi masyarakat. Dengan adanya penjelasan ini masayarakat akan dapat memahami bahwa pelaksanaan Pilkada di Tapteng akan dilaksanakan tahun 2011, namun tahapan Pilkada tahun 2010,”jelasnya.
Ditambahkannya, dalam Permendagri nomor 44/2007 itu juga dijelaskan, sebelum dilaksanakan pelaksanaan Pilkada, diawali dengan surat pemberitahuan dari DPRD kab/kota paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Kepada Kepala Daerah berakhir. “Dengan adanya langsung jawaban konfirmasi ini dari Ketua KPUD Sumut, masyarakat Tapteng diharapkan dapat memahaminya, dan itu lah yang sebenarnya,”kata Hasmi dan Sintong Gultom. (Jas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar